Dokumen ini merupakan arsip elektronik menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu. untuk waktu. Catatan elektronik ini dihasilkan oleh sistem komputer dan tidak memerlukan tanda tangan fisik atau digital.
Syarat dan ketentuan berdasarkan perjanjian ini (“Ketentuan Pengguna”) berlaku untuk penggunaan situs web Volopay https://www.volopay.com/id/ dan/atau platform (secara bersama-sama disebut “Situs Web”), Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dan untuk semua informasi, rekomendasi dan/atau layanan yang diberikan kepada setiap Pelanggan (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui Situs Web dan/atau melalui Layanan Pelanggan (“CC”) di support@volopay.co.
Versi Ketentuan Pengguna ini harus dibaca bersama dengan Ketentuan Platform (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disebutkan di Situs Web resmi dan setiap Pelanggan setuju bahwa merupakan tanggung jawabnya sendiri untuk memeriksa setiap pembaruan pada Ketentuan Pengguna dan Ketentuan Platform.
S&K (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disebutkan dalam kontrak ini bersama dengan Kebijakan Privasi (sebagaimana didefinisikan di bawah) merupakan keseluruhan kontrak antara Pelanggan dan Volopay (sebagaimana didefinisikan di bawah) sehubungan dengan akses dan penggunaan Situs Web dan Layanan yang ditawarkan oleh Volopay, menggantikan kontrak tertulis atau lisan sebelumnya sehubungan dengan pokok bahasan yang sama di sini (secara kolektif disebut "Kontrak").
Pt. Volopay Teknologi Indonesia, (NIB: 0501220038558), sebuah perusahaan yang terdaftar berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat terdaftar di “Working zone coworking space Jl. Bangka Raya no. 42A RT 003 RW.05 Kel. Pela Mamoang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12720” (selanjutnya disebut “Volopay”) yang ungkapannya, kecuali
bertentangan dengan artinya, termasuk penerusnya dan penerima hak yang diizinkan.
Volopay adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Volopay.co Pte Ltd.
1. Definisi dan Interpretasi
“APU/PPT” berarti anti pencucian uang dan penanggulangan pendanaan terorisme.
"Hukum Yang Berlaku" berarti setiap undang-undang, undang-undang, peraturan, ordonansi, aturan, penilaian, perintah, keputusan, anggaran rumah tangga, persetujuan dari otoritas terkait, resolusi pemerintah, perintah, arahan, pedoman, kebijakan, persyaratan, atau pembatasan pemerintah lainnya atau setiap bentuk keputusan yang serupa dari, atau penetapan oleh, atau setiap interpretasi atau ajudikasi yang memiliki kekuatan hukum dari salah satu yang disebutkan di atas, oleh otoritas terkait yang memiliki yurisdiksi atas masalah yang bersangkutan.
“Transaksi yang Sah” berarti transaksi Kartu Perusahaan sebagaimana diizinkan oleh Volopay dan/atau Mitra untuk pengeluaran perusahaan sehari-hari termasuk namun tidak terbatas pada tujuan berikut:
(a) biaya perjalanan
(b) Pencairan gaji
(c) Biaya Pemasaran Digital
(d) Vendor & pembayaran tagihan
(e) Langganan Kantor
(f) Tujuan lain apa pun yang nantinya akan disertakan oleh Volopay dan/atau Mitra.
“Kebijakan Penagihan” berarti kebijakan yang menetapkan prosedur operasi standar untuk tujuan melindungi piutang dan produk kredit lainnya.
“Konten” berarti konten apa pun yang ditampilkan di Situs Web.
“Kartu Perusahaan” berarti kartu yang diterbitkan untuk setiap Pelanggan yang melaluinya Volopay menawarkan Fasilitas Volopay Pay Later kepada Pelanggannya.
“Kartu Perusahaan Aman” berarti layanan kartu perusahaan yang ditawarkan kepada pemohon setelah melakukan setoran produk di Bank.
“Kartu Perusahaan Tanpa Jaminan” berarti layanan kartu perusahaan yang ditawarkan kepada pemohon tanpa setoran produk apa pun.
“Perusahaan Informasi Kredit” atau “CIC” berarti organisasi yang mengumpulkan dan menganalisis data terkait kredit dan pinjaman tentang individu dan perusahaan dan menghasilkan produk dan layanannya berdasarkan data ini.
"Pelayanan Pelanggan" atau "CC" berarti layanan layanan pelanggan yang disediakan oleh Volopay.
“Data Pribadi Pelanggan” berarti setiap data pribadi Pelanggan yang diberikan oleh Pelanggan tersebut atau atas nama Pelanggan tersebut sesuai dengan Ketentuan Pengguna.
“Pelanggan” berarti setiap entitas yang disetujui oleh Volopay untuk menjadi peminjam berdasarkan Fasilitas Volopay Pay Later sesuai dengan Klausul 3.
“Hutang” berarti uang yang terutang atau jatuh tempo oleh Pelanggan kepada Volopay.
“Peristiwa Cidera Janji” akan memiliki arti yang dianggap berasal dari Klausul 11.1.
“Keadaan Kahar” berarti keadaan tak terduga sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 17 yang berada di luar kendali pihak-pihak yang mencegah Volopay dan Mitra untuk memenuhi kewajiban masing-masing berdasarkan Ketentuan Pengguna.
“Merchant” berarti setiap penyedia layanan yang berkaitan dengan otorisasi, pengambilan transaksi, penyelesaian, penanganan tagihan balik dan pemrosesan transaksi berbasis internet dari kartu kredit, debit, nilai tersimpan dan kartu loyalitas dan transaksi pembayaran lainnya (termasuk penyediaan titik layanan perangkat dan peralatan lain yang diperlukan untuk menangkap transaksi pedagang dan layanan tambahan lainnya).
“Mitra” berarti setiap bank atau lembaga keuangan yang telah menandatangani kontrak hukum untuk menerbitkan Kartu Perusahaan kepada Pengguna.
“Ketentuan Platform” berarti ketentuan yang mengatur penggunaan dan akses ke Situs Web yang terdapat di https://www.volopay.com/id/terms/.
“Kebijakan Privasi” berarti kebijakan privasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
“Piutang” berarti semua hak, kepemilikan dan bunga dalam dan atas piutang yang terutang oleh Pelanggan sesuai dengan Kontrak dan Fasilitas Volopay Pay Later, termasuk, tanpa batasan, setiap biaya, komisi, biaya keuangan, keterlambatan pembayaran denda, bunga dan/atau bunga wanprestasi yang terkait dengannya, baik saat ini atau di masa depan, kepada Volopay (atau penerima hak atau penerima pengalihan).
“Layanan” berarti penyediaan Fasilitas Volopay Pay Later.
“S&K” berarti Ketentuan Pengguna ini, Ketentuan Platform, dan semua aturan, pedoman, kebijakan Volopay dan/atau Mitra lain yang berlaku sebagaimana ditetapkan di Situs Web atau digabungkan di sini sebagai referensi, yang dapat dimodifikasi dari waktu ke waktu, yang akan berlaku untuk Pelanggan.
“Jumlah Total Terutang” berarti jumlah terutang di bawah Fasilitas Volopay Pay Later, semua biaya, ongkos, beban, pengeluaran dan semua jumlah lainnya yang harus dibayar oleh Pelanggan kepada Volopay dan/atau Mitra sesuai dengan ketentuan di sini.
“Fasilitas Volopay Pay Later” adalah fasilitas kredit dalam bentuk Corporate Card yang diberikan oleh Volopay dan/atau Mitra kepada Pelanggan, yang memungkinkan Pelanggan untuk melakukan Transaksi Sah dan membayar kembali fasilitas/jumlah tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. jangka waktu, dengan atau tanpa bunga, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati antara Pelanggan dan Volopay dan/atau Mitra.
“Paket Volopay” berarti paket berlangganan untuk produk manajemen pengeluaran, produk milik Volopay.
“Platform Volopay” berarti platform teknologi yang disediakan oleh Volopay yang memungkinkan Pelanggan untuk mengelola pengeluaran bisnis berkelanjutan mereka.
2. Persetujuan untuk Menerima Ketentuan Kontrak
Dengan mengklik tab/tombol/kotak centang dari Kontrak atau tombol/kotak centang lainnya yang serupa, (i) Pelanggan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali setuju untuk terikat oleh dan mematuhi Kontrak setiap saat. Akses Pelanggan ke dan penggunaan Platform Volopay, selanjutnya untuk memanfaatkan Fasilitas Volopay Pay Later, juga harus sesuai dengan Kontrak dan syarat dan ketentuan lain yang mungkin berlaku saat mengakses atau menggunakan Platform Volopay. Semua pernyataan, jaminan, perjanjian, perjanjian, janji dan pengakuan dari Pelanggan yang ditetapkan dalam Kontrak diberikan dengan dasar yang tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat kecuali ditentukan lain secara tegas.
3. Kelayakan Pelanggan
3.1. Tunduk pada Klausul 3.2, khusus untuk pribadi yang memenuhi kondisi sebagai berikut yang akan disetujui oleh Volopay sebagai Pelanggan, dan berhak menggunakan Fasilitas Volopay Pay Later yang disediakan oleh Volopay:
(a) Layanan hanya tersedia bagi Pelanggan yang dapat mengadakan dan membentuk Kontrak yang mengikat secara hukum berdasarkan Hukum yang Berlaku.
(b) Pelanggan wajib memiliki penandatangan atau perwakilan resmi, yang memiliki kewenangan penuh, dan kuasa untuk menandatangani Kontrak yang mengikat secara hukum atas nama Pelanggan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
(c) Pelanggan wajib telah lulus semua pemeriksaan kredit yang dilakukan oleh CIC atau entitas yang setara berdasarkan Hukum yang Berlaku.
3.2. Volopay menyarankan Pelanggannya bahwa saat mengakses Situs Web, Layanan, atau CC, mereka harus mengikuti dan mematuhi Hukum yang Berlaku. Volopay setiap saat berhak untuk menolak Layanan.
4. Pernyataan dan persetujuan privasi
4.1. Pelanggan setuju dan mengakui bahwa Volopay dapat mengumpulkan informasi pribadi setiap Pelanggan (termasuk data pribadi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, jika berlaku) untuk tujuan berikut:
(a) untuk mengidentifikasi Pelanggan;
(b) untuk memproses aplikasi apa pun yang dibuat oleh setiap Pelanggan;
(c) untuk memberikan layanan yang relevan kepada setiap Pelanggan;
(d) untuk mematuhi kewajiban hukum dan peraturan Volopay; dan
(e) untuk tujuan pengembangan bisnis internal Volopay sendiri, termasuk pengaturan pembiayaan.
4.2. Kecuali jika Pelanggan menginstruksikan Volopay sebaliknya, Volopay dapat menggunakan informasi pribadi Pelanggan untuk menginformasikan Pelanggan tersebut tentang produk atau layanan yang mungkin menarik bagi Pelanggan tersebut. Volopay juga dapat membagikan informasi pribadi setiap Pelanggan dengan pihak ketiga yang relevan di mana setiap pembelian Paket Volopay oleh Pelanggan dilakukan. Setiap informasi pribadi Pelanggan juga dapat diungkapkan kepada penagih utang jika Pelanggan melakukan wanprestasi atas Kontrak.
4.3. Volopay dapat memperoleh laporan kredit tentang setiap Pelanggan sehubungan dengan Paket Volopay yang dimiliki oleh Pelanggan dan setiap Pelanggan dengan ini menyetujui Volopay untuk melakukan hal ini. CIC dapat memasukkan informasi tentang setiap Pelanggan dalam laporan kredit yang diterbitkan kepada penyedia kredit (termasuk Volopay) untuk membantu penilaian kelayakan kredit setiap Pelanggan. Jika Pelanggan gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau jika Pelanggan melakukan pelanggaran kredit yang serius, Volopay dan/atau Mitra berhak mengungkapkan hal ini kepada CIC.
4.4. CIC yang akan ditunjuk oleh Volopay adalah (Indonesian CIC) yang kebijakannya mengenai penanganan informasi pribadi dapat ditemukan di situs web terkait. Setiap Pelanggan berhak meminta CIC untuk tidak menggunakan informasinya untuk tujuan pemasaran langsung dan setiap Pelanggan juga dapat meminta CIC untuk tidak menggunakan informasinya jika Pelanggan memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa telah atau kemungkinan akan menjadi korban penipuan.
4.5. Setiap Pelanggan mengakui bahwa dari waktu ke waktu Volopay mungkin diminta untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi pribadi Pelanggan tersebut berdasarkan Hukum yang Berlaku, termasuk pedoman APU/PPT yang dikeluarkan oleh Otoritas Terkait Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pedoman APU/PPT dari Otoritas Jasa Keuangan dari waktu ke waktu, dan setiap Pelanggan dengan ini menyetujui atas pengumpulan dan verifikasi tersebut. Jika Pelanggan tidak memberikan Volopay informasi pribadinya, hal tersebut akan mengakibatkan Volopay untuk tidak dapat memberikan layanannya kepada Pelanggan tersebut. Setiap Pelanggan dapat menarik kembali persetujuannya untuk menggunakan data pribadinya dengan memberi tahu Perusahaan secara tertulis; namun, dengan menarik persetujuannya, Pelanggan mengakui bahwa hal tersebut akan memengaruhi kemampuannya untuk berpartisipasi dalam Paket Volopay.
4.6. Kebijakan Privasi mengatur bagaimana Volopay mengelola informasi pribadi yang dimilikinya (termasuk informasi tentang informasi kredit setiap Pelanggan) dan bagaimana setiap Pelanggan dapat mencari (i) akses ke, atau (ii) koreksi, informasi yang dimiliki Volopay tentang setiap Pelanggan. Kebijakan Privasi juga mengatur bagaimana setiap Pelanggan dapat mengeluh tentang praktik penanganan informasi Volopay dan bagaimana Volopay menangani keluhan tersebut.
4.7. Setiap Pelanggan dengan ini setuju bahwa mereka sepenuhnya memiliki kuasa dan berwenang untuk mengajukan permintaan untuk memanfaatkan Fasilitas Volopay Pay Later dari Volopay dan/atau Mitra dan untuk memberikan pernyataan, janji, dll., dan semua informasi dan dokumen lain yang diunggah/ diserahkan ke Volopay dan/ atau Mitra untuk tujuan memanfaatkan Fasilitas Volopay Pay Later.
4.8. Setiap Pelanggan memahami bahwa sanksi awal dan sanksi selanjutnya dari Fasilitas Volopay Pay Later adalah atas kebijakan Volopay dan setelah dipenuhinya hal-hal berikut:
(a) pelaksanaan dokumen yang diperlukan (termasuk Kontrak)
(b) penyediaan jaminan dan/atau
(c) penyelesaian formalitas penutupan lainnya seperti yang dipersyaratkan oleh Volopay dan/atau Mitra.
4.9. Setiap Pelanggan setuju bahwa Volopay dan/atau Mitra atas kebijakannya sendiri dapat menolak pengajuan tanpa memberikan alasan apa pun, dan Pelanggan tidak berhak untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
4.10. Setiap Pelanggan dengan ini menyatakan bahwa rincian dan dokumen yang diberikan kepada Volopay dan/atau Mitra adalah benar dan tepat, dan setiap Pelanggan menyanggupi untuk segera memberi tahu Volopay dan/atau Mitra atas setiap perubahan di dalamnya. Jika salah satu informasi yang diberikan ternyata palsu, tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai, Pelanggan bertanggung jawab atas hal tersebut.
5. Perlindungan Data dan Transfer Data
5.1. Volopay dan/atau Mitra harus mematuhi semua kewajiban yang berlaku di bawah undang-undang perlindungan data yang relevan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
5.2. Setiap Pelanggan memberi wewenang kepada Volopay untuk mengumpulkan, memproses, menggunakan, mengungkapkan, atau dengan cara lain mentransfer Data Pribadi Pelanggan, untuk tujuan memenuhi kewajiban dan menyediakan Layanan yang diperlukan berdasarkan Ketentuan Pengguna ini, dan untuk tujuan bisnis terkait yang Volopay dan/atau Mitra telah ditentukan lain, termasuk penjualan dan/atau pengalihan (termasuk pengalihan dengan jaminan) Piutang oleh Volopay kepada pihak lain.
5.3. Setiap Pelanggan memberi wewenang kepada Volopay untuk mengungkapkan segala hal yang terkait dengan Kartu Perusahaan masing-masing Pelanggan, penggunaan Kartu Perusahaan oleh setiap Pelanggan, dan/atau informasi pribadi sebagaimana disebutkan di atas kepada entitas, penyedia layanan, dan agen terkait Volopay yang berlokasi di Indonesia dan luar negeri.
5.4. Setiap Pelanggan mengizinkan pemindahan Data Pribadi Pelanggan ke suatu tempat di luar Indonesia. Dengan mengklik tab/tombol/kotak centang Kontrak atau tombol/kotak centang lainnya yang serupa, setiap Pelanggan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali memberikan persetujuannya untuk (i) pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, pengungkapan Data Pribadi Pelanggan , dan (ii) untuk transfer Data Pribadi Pelanggan di luar Indonesia.
5.5. Setiap Pelanggan mengakui bahwa Data Pribadi Pelanggan yang ditransfer akan dilindungi dengan standar yang sebanding dengan Personal Data Protection Act PDPA (Sebanding di Indonesia).
6. Penggunaan Kartu
6.1. Seluruh Kartu Perusahaan diterbitkan oleh Mitra, yang meruapakan suatu penyedia layanan yang memiliki izin untuk menerbitkan Kartu Perusahaan. Syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai setiap Kartu Perusahaan akan berlaku kepada anda dan/atau perwakilan yang berwenang anda. Syarat dan ketentuan tersebut akan berdasarkan kepada syarat dan ketentuan Mitra yang menerbitkan Kartu Perusahaan.
6.2. Selama Kartu Perusahaan masih dimiliki oleh Nasabah, maka menjadi kewajiban Nasabah untuk menjaganya agar tetap aman dan terlindungi.
6.3. Jika Kartu Perusahaan hilang atau dicuri, Pelanggan harus segera mengambil langkah untuk memberi tahu Volopay atau Mitra dan harus mematuhi setiap instruksi yang diberikan oleh Volopay.
6.4. Penggunaan Kartu Perusahaan diatur oleh S&K terkait dan Hukum yang Berlaku. Setiap perubahan dalam Hukum yang Berlaku dapat mempengaruhi penggunaan kapan saja. Volopay dapat memberi tahu Pelanggan tentang perubahan tersebut. Pelanggan tidak boleh menggunakan Fasilitas Volopay Pay Later untuk tujuan yang melanggar hukum. Setiap pembelian barang dan jasa di bawah Fasilitas Volopay Pay Later yang akan bertentangan atau bertentangan dengan Hukum yang Berlaku dilarang.
7. Transaksi Dibatalkan
7.1. Dalam hal terjadi pembatalan barang atau jasa yang dibeli melalui Kartu Perusahaan, Pelanggan harus membayar pembelian yang dilakukan seperti yang tercantum dalam laporan rekening yang dibuat oleh Volopay.
7.2. Dalam hal permintaan pembatalan dilakukan oleh Pelanggan/Merchant, jumlah untuk transaksi yang dibatalkan tersebut hanya akan dikreditkan ke akun Fasilitas Volopay Pay Later milik Pelanggan pada saat dan pada saat yang sama diterima oleh Volopay dari Merchant.
8. Penundaan atau kegagalan untuk melaksanakan hak
Keterlambatan atau kegagalan apa pun oleh Volopay untuk melaksanakan haknya berdasarkan Ketentuan Pengguna ini bukan merupakan suatu pelepasan dari setiap hak-hak yang dimiliki oleh Volopay.. Volopay hanya akan dianggap telah melepaskan haknya dalam hal Volopay secara khusus memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan terkait tentang pelepasan haktersebut secara tertulis. Untuk menghindari keraguan, pelepasan apa pun hanya akan berlaku antara Volopay dengan Pelanggan yang telah diberikan pemberitahuan atas pengabaian tersebut.
9. Pengaturan Pembiayaan, Pengalihan, dan Pelepasan Hak
Dari waktu ke waktu, Volopay (dan penerima hak atau penerima pengalihannya) dapat menjual dan/atau mengalihkan Piutang yang dibuat sesuai dengan Kontrak. Setiap Pelanggan dengan ini, mengakui dan menyetujui bahwa Volopay (dan pemberi pengalihan atau pemindahnya) dapat, atas kebijakannya sendiri, mengalihkan atau mengalihkan hak, manfaat, dan kewajiban apa pun kepada pihak ketiga berdasarkan fasilitas (termasuk namun tidak terbatas pada Fasilitas Volopay Pay Later ) yang diberikan kepada setiap Pelanggan tanpa persetujuannya atau kebutuhan untuk memberikan kepada Pelanggan tersebut pemberitahuan sebelumnya tentang pengalihan atau pengalihan tersebut dan setiap Pelanggan secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui pengalihan atau pengalihan tersebut oleh Volopay (atau penerima hak atau penerima pengalihannya). Setiap Pelanggan, selanjutnya, mengakui dan setuju untuk melepaskan semua haknya berdasarkan kontrak atau dengan pelaksanaan Hukum yang Berlaku sehubungan dengan Piutang yang dibuat berdasarkan Kontrak (termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk menerima pemberitahuan tentang pengalihan atau transfer oleh Volopay atau penerima hak berikutnya atau penerima pengalihan dari Piutang).
10. Pembayaran
10.1. Setiap Pelanggan harus melakukan pembayaran untuk pembelian menggunakan Kartu Perusahaan sesuai dengan cara berikut untuk dianggap sebagai pembayaran yang sesuai ketentuan:
(a) Untuk siklus penagihan antara tanggal 8 sampai dengan tanggal 7, pembayaran harus dilakukan paling telat pada tanggal 18 (tanggal jatuh tempo) bulan berikutnya;
10.2. Setiap keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan siklus penagihan akan dikenakan denda sebesar 2.25% + PPN untuk total jumlah yang Ditagih.
10.3. Volopay atau perwakilannya dapat memberikan pemberitahuan kepada (termasuk melalui pos, email, SMS, panggilan telepon, panggilan telepon otomatis) Pelanggan setiap saat (termasuk sebelum/pada dan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran) mengenai rincian pembayaran jatuh tempo. Setiap Pelanggan menyetujui kecukupan pemberitahuan tersebut dan setuju untuk melakukan pembayaran segera setelah pemberitahuan tersebut.
10.4. Setiap Pelanggan akan diberitahu tentang tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan Kebijakan Penagihan.
10.5. Jika Pelanggan tidak diberikan pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran iuran karena alasan yang disebabkan oleh Pelanggan atau Pelanggan tidak mematuhi persyaratan pembayaran yang disebutkan di atas (sebagaimana mungkin berlaku), Volopay dan/atau Mitra akan (i) berhak untuk membekukan/memblokir kartu perusahaan yang aktif setelah tanggal jatuh tempo untuk menyangkal mereka dari eksposur lebih lanjut; (ii) berhak untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan Hukum Yang Berlaku dari pihak ketiga sehubungan dengan Pelanggan untuk tujuan pengumpulan jumlah yang terutang dari Pelanggan; (ii) berhak untuk melibatkan pihak ketiga yang merupakan agen penagihan untuk tujuan pengumpulan jumlah yang terutang dari Pelanggan; dan (iv) berhak untuk melaporkan semua informasi yang terkait dengan non-pembayaran jumlah yang terutang dari Pelanggan kepada CIC atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi tersebit sesuai dengan Hukum Yang Berlaku. Volopay berhak untuk mengubah denda atau mengenakan denda lain selain atau sebagai penggantinya.
10.6. Jika Pelanggan tidak membayar jumlah yang terutang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jatuh tempo, Volopay juga dapat mendaftarhitamkan and menangguhkan penggunaan akun Pelanggan atas kebijakannya sendiri dan memberi tahu Pelanggan mengenai penangguhan akun tersebut. Volopay dapat mencabut penangguhan tersebut setelah memberlakukan syarat dan ketentuan tambahan apa pun pada Pelanggan setelah jangka waktu satu tahun dan syarat dan ketentuan tersebut akan dianggap sebagai Ketentuan Pengguna.
10.7. Volopay dan/atau Mitra berhak untuk menuntut setiap Pelanggan dengan cara apa pun yang dianggap pantas oleh Volopay dan/atau Mitra (termasuk namun tidak terbatas pada proses pengadilan apa pun dalam yurisdiksi pilihan Volopay) sesuai Hukum yang Berlaku.
10.8. Jika terjadi perselisihan yang timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan Kartu Perusahaan/platform Volopay, para pengguna dengan ini secara tegas setuju dan berkomitmen untuk tanpa syarat dan dengan segara melakukan pembayaran penuh dari jumlah yang ditentukan dalam tagihan, terlepas dari perselisihan tersebut, dengan demikian mengakui sifat mengikat dari kewajiban keuangan mereka.
11. Peristiwa Cidera Janji
11.1. Setiap tindakan berikut, sebagaimana ditetapkan di bawah, merupakan 'Peristiwa Cidera Janji' oleh Pelanggan:
(a) Kelalaian Pembayaran: Kelalaian dalam melakukan pembayaran Jumlah Total Terutang sebagaimana dan ketika harus dibayar berdasarkan Kontrak.
(b) Pelanggaran Ketentuan: Pelanggaran terhadap syarat, ketentuan, pernyataan, jaminan atau perjanjian Kontrak atau terjadinya penipuan, pernyataan yang salah, atau kegagalan untuk mengirimkan informasi material apa pun oleh Pelanggan.
(c) Kepailitan atau Ingkar Bayar: Pelanggan menjadi pailit atau ingkar bayar, secara sukarela atau tidak sukarela menjadi subjek proses hukum berdasarkan undang-undang kepailitan atau kepailitan.
(d) Ketidakabsahan: Pelaksanaan prestasi untuk melaksanakan kewajibannya menjadi melanggar hukum.
(e) Adanya keadaan lain yang, menurut pendapat Volopay dan/atau Mitra, membahayakan kepentingan Volopay.
11.2. Terjadinya Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur dalam Klausul 11.1, memberikan hak kepada Volopay untuk membatalkan Fasilitas Volopay Pay Later dan/atau menyatakan semua jumlah yang terutang oleh Pelanggan untuk segera jatuh tempo dan harus dibayar.
12. Perilaku Pelanggan Secara Umum Saat Menggunakan Layanan
12.1. Diharapkan bahwa perilaku yang wajar harus diikuti oleh Pelanggan saat menggunakan Layanan yang ditawarkan oleh Situs Web dan/atau CC.
12.2. Semua panggilan yang dilakukan ke CC Volopay direkam oleh Volopay untuk tujuan kualitas dan pelatihan.
13. Pernyataan Dan Jaminan
13.1. Tanpa mengurangi hal di atas, Volopay tidak membuat pernyataan atau jaminan bahwa:
(a) Layanan disediakan atas dasar "sebagaimana adanya", "sebagaimana tersedia" dan tanpa perwakilan atau jaminan apa pun, baik tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang.
(b) Volopay, dan pejabat, direktur, agen, usaha patungan, karyawan, dan pemasoknya, tidak membuat pernyataan atau jaminan dalam bentuk apa pun untuk layanan atau konten, materi, informasi, dan fungsi yang dapat diakses oleh Volopay, atau diakses melalui Situs web, atau untuk setiap pelanggaran keamanan yang terkait dengan transmisi informasi sensitif melalui Layanan.
(c) Volopay tidak menjamin bahwa Layanan tidak akan terganggu, tepat waktu, atau bebas kesalahan. Volopay tidak menjamin bahwa Layanan akan memenuhi persyaratan Pelanggan. Volopay tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan apa pun, termasuk, namun tidak terbatas pada, kegagalan sistem atau gangguan lain yang dapat memengaruhi penerimaan, pemrosesan, penerimaan, penyelesaian, atau penyelesaian transaksi atau Layanan. Volopay tidak bertanggung jawab atas kualitas, kinerja, atau hasil konsekuensial apa pun dari produk dan/atau layanan yang dibeli menggunakan Layanan.
14. Amandemen Ketentuan Kontrak
14.1. Volopay dan/atau Mitra berhak untuk mengubah, memodifikasi, menambah, atau menghapus Kontrak dari waktu ke waktu, tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pelanggan, dan Kontrak yang direvisi akan diposting di Situs Web . Pelanggan bertanggung jawab untuk meninjau Kontrak di Situs Web secara berkala agar tetap diperbarui dengan setiap perubahan, modifikasi, atau amandemen tersebut. Semua perubahan, modifikasi, dan amandemen akan berlaku segera setelah diperbarui di Situs Web, kecuali dinyatakan lain.
14.2. Terus menggunakan Fasilitas Volopay Pay Later oleh Pelanggan merupakan dan akan dianggap sebagai penerimaan Pelanggan atas Kontrak yang berlaku sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu. Volopay berhak untuk tidak memenuhi permintaan apa pun dari Pelanggan sehubungan dengan perubahan tersebut tanpa memberikan alasan apa pun. Jika sewaktu-waktu Pelanggan tidak setuju dengan Kontrak, Pelanggan berhak untuk segera menghentikan penggunaan Fasilitas Volopay Pay Later setelah melakukan pembayaran Total Jumlah Terutang.
14.3. Volopay juga berhak untuk secara bebas mentransfer atau mengalihkan hak dan kewajibannya vis-à vis pengguna berdasarkan Ketentuan Pengguna ini (termasuk transfer atau pengalihan akun Pelanggan yang dikelola dengan Volopay dan penyediaan Layanan kepada Pelanggan) ke pihak ketiga, tanpa perlu meminta persetujuan lebih lanjut dari Pelanggan.
15. Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu Kontrak ini adalah untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerimaan Kontrak ini. Setelah berakhirnya Kontrak ini, jangka waktu akan diperpanjang secara otomatis untuk dua belas (12) bulan berikutnya. Volopay dapat mengubah ketentuan Kontrak ini dengan pemberitahuan yang sama kepada Pelanggan. Penggunaan Kartu Perusahaan setelah tanggal pembaruan akan dianggap sebagai penerimaan persyaratan baru. Jika Pelanggan tidak menyetujui perubahan tersebut, Pelanggan tersebut bebas untuk mengakhiri Kontrak ini dengan memberi tahu Volopay sebelum tanggal pembaruan. Dalam hal pemutusan, Pelanggan harus mengembalikan semua Kartu Perusahaan ke Volopay beserta pembayaran dan Jumlah Total Terutang dan Hutang. Pelanggan dapat memilih untuk mengakhiri Kontrak ini dan Layanan dengan pemberitahuan sebelumnya lima belas (15) hari kepada Volopay.
16. Ganti Rugi dan Batasan Tanggung Jawab
16.1. Volopay tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas kehilangan atau kerusakan, apapun yang disebabkan atau diderita oleh Pelanggan yang timbul dari penggunaan produk yang ditawarkan oleh Merchant atau karena kegagalan Merchant untuk menyediakan Produk kepada Pelanggan dengan alasan apapun. termasuk namun tidak terbatas pada ketidakpatuhan Pelanggan terhadap persyaratan Layanan, kegagalan fungsi, kegagalan sebagian atau total dari terminal jaringan, sistem pemrosesan data, transmisi telekomunikasi komputer atau sistem telekomunikasi atau keadaan lain di luar kendali Volopay atau orang lain atau tidak. atau organisasi apa pun yang terlibat dalam sistem yang disebutkan di atas.
16.2. Volopay akan mengambil semua tindakan yang wajar untuk memastikan bahwa setiap Merchant akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan benar. Meskipun demikian, Volopay tidak akan bertanggung jawab atas kompensasi tersebut karena Merchant tidak memenuhi harapan Pelanggan.
16.3. Volopay tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan dalam bentuk apa pun yang timbul dari penggunaan produk yang ditawarkan oleh Merchant termasuk, namun tidak terbatas pada, kerusakan langsung, tidak langsung, insidental, hukuman, dan konsekuensial.
16.4. Volopay tidak bertanggung jawab atas Konten apa pun yang menurut Pelanggan tidak senonoh, menyinggung, atau tidak menyenangkan. Setiap Pelanggan harus menggunakan Layanan dengan risikonya sendiri.
16.5. Tidak ada saran atau informasi, baik lisan atau tertulis, yang diperoleh Pelanggan dari Volopay atau melalui atau dari layanan yang akan menimbulkan jaminan apa pun yang tidak dinyatakan secara tegas dalam persyaratan.
16.6. Volopay menyangkal setiap dan semua tanggung jawab sehubungan dengan Merchant dan produk mereka yang disediakan daripadanya.
16.7. Setiap Pelanggan setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Volopay, afiliasinya, dan pemberi lisensinya dari semua biaya, pengeluaran, kerusakan, kerugian, dan kewajiban yang timbul atau diderita oleh Volopay atau perusahaan afiliasinya terkait dengan konten Pelanggan yang diposting atau dikirimkan oleh Pelanggan selama penggunaan Situs Web atau Layanan atau penggunaan tidak sah atas Situs Web atau Layanan yang bertentangan dengan Ketentuan Pengguna.
17. Keadaan Kahar
17.1. Volopay dan/atau Mitra tidak akan bertanggung jawab atas kegagalannya untuk melakukan di bawah Kontrak sebagai akibat dari terjadinya peristiwa force majeure termasuk takdir Tuhan, kebakaran, perang, sabotase, kerusuhan sipil, kerusuhan buruh, penguncian, tindakan hukum otoritas atau pemerintah daerah atau pusat dan/atau perubahan Hukum yang Berlaku, yang dapat mempengaruhi kinerja Volopay, Mitra, gateway pembayaran dan/atau Merchant Mitra.
17.2. Dalam keadaan apa pun, Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan kewajiban Pelanggan untuk membayar Hutang, berdasarkan Kontrak ini.
18. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
18.1. Ketentuan akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
18.2. Dalam hal terjadi klaim, perselisihan atau perbedaan ("Perselisihan") yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan dan/atau Volopay (termasuk pertanyaan apa pun yang berkaitan dengan keberadaan, keabsahan pengakhiran Ketentuan), Anda setuju untuk melakukan negosiasi dengan Perusahaan dengan itikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah Perselisihan tersebut ("Negosiasi Itikad Baik").
18.3. Apabila setelah Negosiasi Itikad Baik tersebut Perselisihan belum dapat diselesaikan secara musyawarah, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang saat ini berlokasi di Wahana Graha 1st and 2nd floor, Hl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760, Indonesia.
18.4. Arbitrase akan dilakukan oleh arbiter tunggal dan seluruhnya dalam bahasa Inggris.
18.5. Setiap keputusan dan/atau putusan yang dibuat oleh arbiter sesuai dengan Ketentuan bersifat final dan mengikat para pihak dalam arbitrase tersebut dan para pihak dalam arbitrase tersebut dengan tegas melepaskan hak mereka untuk mengajukan banding atas keputusan dan/atau putusan tersebut.
19. Tolak bayar, perselisihan, dan pengembalian dana
19.1. Pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab atas semua pembayaran sehubungan dengan pengembalian dana dan tolak bayar dan Volopay tidak akan bertanggung jawab atas klaim, perselisihan, atau penalti apa pun yang mungkin timbul sehubungan dengan pengembalian dana atau tolak bayar tersebut. Pelanggan dengan sungguh-sungguh menyanggupi untuk segera memberi tahu Volopay tentang segala klaim, perselisihan, penalti, biaya, dan pengeluaran, baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul sehubungan dengan pengembalian dana atau tolak bayar untuk semua Transaksi yang dilakukan dan diinstruksikan melalui Kartu Perusahaan/Platform Volopay atau media lainnya. Kewajiban pemberitahuan ini akan diberlakukan secara tegas dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal transaksi untuk perselisihan yang berkaitan dengan transaksi dan jangka waktu yang tegas selama 5 hari sejak tanggal pembuatan tagihan untuk perselisihan mengenai laporan tagihan.